DINKESKB, KAYONG UTARA – Stunting menjadi isu nasional yang harus dituntaskan dengan target penurunan hingga 14% diakhir tahun 2024. Pencegahan dan penanganan stunting dilakukan dalam intervensi spesifik (langsung) dan sensitif (tidak langsung) yang memerlukan kerjasama dan koordinasi lintas sektor. Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting, sesuai dengan Perpres No. 72 tahun 2021, Kabupaten Kayong Utara sudah bergerak secara terintegrasi dan konvergen dalam penanganan stunting yang sangat serius. Melalui Pembentukan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 tentang Peran Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Surat Keputusan Bupati Tahun 2022 tentang penetapan 10 Desa Lokus Stunting Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023. Di tahun 2023 Aksi Penanganan Stunting terintegrasi dilaksanakan melalui 8 Aksi Konvergensi melibatkan semua OPD maupun sektor-sektor terkait, penguatan pada struktur tim, kerangka intervensi dan pelaksana di lini lapangan.
Tujuan umum
- Koordinasi Optimalisasi Peran TPPS Kecamatan dan Desa Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023.
- Sinkronisasi program kegiatan antara bidang-bidang di Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Se Kabupaten Kayong Utara.
Tujuan khusus
Keluaran yang diharapkan adalah terkoordinasinya seluruh kegiatan program kegiatan mulai dari TPPS Kabupaten, TPPS Kecamatan,TPPS Desa, serta semua pihak yang terlibat dalam upaya penurunan Stuting di Kabupaten Kayong Utara. Selain itu juga melalui pertemuan kali ini dapat memetakan permasalahan kesehatan dan solusi untuk mengatasinya.
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan mempunyai tugas menyediakan data, pendampingan lapangan, pengawasan perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting serta mengkoordinasikan peningkatan kerjasama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan di Tingkat Kecamatan.
Kepala Desa menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Desa/Kelurahan yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Desa/Kelurahan. Perlu diketahui kasus stunting di Kabupaten Kayong Utara pada tahun 2022, menurut SSGI adalah 25,1% dari Tahun 2021 24,5% Meningkat 0,6%.
Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui strategi intervensi spesifik, penyebab secara langsung, yakni intervensi yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan. Intervensi sensitif penyebab tidak langsung, yakni intervensi pendukung untuk penurunan kecepatan stunting, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi.
Bupati Citra Duani berharap seluruh elemen untuk selalu meningkatkan komitmen dan tanggung jawab dalam percepatan penurunan stunting dan bersama berbuat yang terbaik untuk pengembangan sumber daya manusia yang sehat dan unggul bagi percepatan pembangunan Kabupaten Kayong Utara.
Apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting. Dan yakin apabila semua intervensi dilaksanakan secara optimal, target stunting 14% tahun 2024, bukan menjadi hal mustahil akan dapat di capai bersama.
Peserta yang hadir terdiri dari
- Bupati Kayong Utara
- Wakil Bupati Kayong Utara
- Ketua DPRD Kab.Kayong Utara
- Kapolres Kab. Kayong Utara
- Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang
- Dandim 1203 Ketapang
- Kepala Pengadilan Negeri Ketapang
- Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat
- Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara
- Kepala OPD Se-Kabupaten Kayong Utara
- Camat Se-kabupaten Kayong Utara beserta Ibu Ketua PKK Kecamatan Se- Kabupaten Kayong Utara
- Kepala Desa Se-Kabupaten Kayong Utara beserta Ibu Ketua PKK Desa Se-Kabupaten Kayong Utara
- Media Partner.
Editor : Khr_fr