DINKESKB, KAYONG UTARA – Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kayong Utara, tujuan dari kegiatan ini Penetapan Peraturan Bupati Tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat , Hasil Kegiatan Dalam Rapat Pembahasan Draf Perbup BLUD Puskesmas Terdapat Pembahasan Pada Pasal 10 Ayat 2 dan Pasal 11,Pasal 54 yang di Usulkan dari Kepala Bagian Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara,Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara Menyampaikan Bahwa Perlu Dilakukan Harmonisasi Peraturan yang ada Terkait Penetapan Peraturan Bupati Tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Termasuk Dengan Permendagri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara Juga Menyampaikan Untuk Percepatan Penetapan Peraturan Bupati Tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kemungkinan Akan Final Pada Minggu Terakhir Bulan April 2023.
Peserta Yang Hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara, Kepala Bagian Sekda Kabupaten Kayong Utara. Kepala Bagian Perbendaharaan badan Keuangan daerah Kabupaten Kayong Utara,Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan