Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerj Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Pasal 19
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yat 1 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan pembekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan.
Pasal 20
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
b. menyiapkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan pembekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
c. menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
d. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan pembekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.