Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

23 August 2022

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerj Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Pasal 17

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai  tugas melaksanakan  perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

 

Pasal 18

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

a. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

b. melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

c. melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

d. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan

melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/dinkeskbkayongut/public_html/wp-content/themes/avantage/views/prev_next.php on line 10
previous
Bidang Kesehatan Masyarakat

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/dinkeskbkayongut/public_html/wp-content/themes/avantage/views/prev_next.php on line 36
next
Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan