DINKESKB, KAYONG UTARA – Rabu, 21 September 2022, Aula Pertemuan Bank Kalbar.
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bertujuan untuk memberikan pelayanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.
10 (sepuluh) Puseksmas di Kabupaten Kayong Utara telah menjalani tahapan proses dan pendampingan serta dinyatakan lulus dengan kategori baik dengan nilai rata-rata 83,12. Puskesmas tersebut adalah Puskesmas Siduk, Puskesmas Sukadana, Puskesmas Teluk Melano, Puskesmas Matan Jaya, Puskesms Sungai Paduan, Puskesmas Teluk Batang, Puskesmas Telaga Arum, Puskesmas Tanjung Satai, Puskesmas Dusun Besar dan Puskesmas Pelapis.
Dengan diserahkannya SK Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah serta dapat mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.