Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana
Sekretaris Dinas
Pasal 8
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring, urusan adminitrasi umum dan aparatur, keuangan serta perencanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun rencana kerja sekretariat dinas;
b. menyiapakan bahan kebijakan, pedoman, standarisasi, pelayanan administrasi umum dan aparatur, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
c. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan adminitrasi umum dan aparatur, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
d. menyiapkan bahan admintrasi umum dan aparatur, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
e. menyiapkan bahan program dan kegiatan admintrasi umum dan aparatur, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
f. menyiapkan bahan kegiatan kesekretariatan, perlengkapan, kerumahtanggaan, perpustakan, kehumasan dan penyusunan program;
g. menyiapkan bahan kegiatan pengelolaan keuangan;
h. menyiapkan bahan administrasi aparatur dinas;
i. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan;
k. menerapkan dan melaksanakan Standar Pelayanan dan Standarisasi Prosedur;
l. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); dan
m. pelaporan terhadap Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
Pasal 10
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, membawahi:
a. Sub Bagian Umum Aparatur; dan
b. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan .
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Pasal 11
Kepala Subbagian Umum dan Aparatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang umum dan aparatur serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Kepala Subbagian Umum dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan subbagian umum dan aparatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. melaksanakan arahan, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
c. memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi pada setiap bidang baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
e. menyiapkan konsep pedoman naskah dinas bidang adiministrasi perkantoran dan aparatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
f. menyiapkan bahan pelayanan administrasi perkantoran, pengurusan kerumahtanggaan, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi aparatur;
g. menyusun laporan dan pengelolaan aset dan barang inventaris kantor;
h. menyusun rencana kebutuhan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pendistribusian barang kantor;
i. mengurus pengadministrasian dan usul penghapusan barang;
j. menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan standarisasi prosedur;
k. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat aparatur, dan pengusulan data kebutuhan aparatur lainnya;
l. melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestai kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku;
m. mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Aparatur serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
n. membuat laporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Aparatur kepada Sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut;
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
p. menghimpun, memadu selaraskan, dan menyusun SPIP;
q. menghimpun dan menyusun data perencanaan dan pengelolaan bidang aparatur;
r. membuat laporan rutin tentang pemuktahiran data aparatur, menyusunan dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Standar Operasional Prosedur (SOP), nominatif aparatur, dan laporan aparatur demi terciptanya tertib administrasi aparatur;
s. melaksanakan Pedoman Budaya Kerja Organisasi;
t. pelaporan terhadap Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB); dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan
Pasal 13
Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, perlengkapan inventaris kantor di lingkungan dinas serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. membagi tugas dan petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c. memeriksa hasil pekerjaan dan menilai prestasi kerja bawahan lingkungan Subbagian Keuangan dan Perlengkapan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier bawahan;
d. melaksanakan bimbingan dan pembinaan bendaharawan;
e. menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran;
f. melaksanakan pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan administrasi keuangan;
g. menyusun laporan dan pengelolaan aset dan barang inventaris kantor;
h. menyusun rencana kebutuhan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pendistribusian barang kantor;
i. mengurus pengadministrasian dan usul penghapusan barang;
j. melakukan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Subbagian Keuangan dan Perlengkapan;
k. melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Perlengkapan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok
